1. Penipuan
Website Loker
Pada
awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY
HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat websitehttp://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan
lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi
termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama
PT. ADARO INDONESIA.
Pada
tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata
Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik
tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka
membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi
rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut
berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu
tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal
seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara
PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk
menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan
formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan
nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan
tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan
kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.
Selanjutnya
korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh
tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL
yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara
menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama
dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus
seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk
pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke
nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun
alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.
Setelah
korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat
balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening.
Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via
BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian
mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian
tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk
menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika
kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi,
Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika
aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu
tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT
Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT,
Tanggal 23 Desember 2012, katanya.
Menurut
Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575
digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI
TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan
02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta
nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.
Sehingga
Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI
Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29)
warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin
HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7
Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo.
Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana.
2. Kasus Pembajakan Situs
Presiden SBY
Seorang
remaja di Jember, Jawa Timur, diamankan tim Cyber Crime Mabes Polri karena
diduga membobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu
lalu. Pelaku Wildan Yani Ashari yang merupakan teknisi komputer di tangkap
di tempat kerjanya di warnet Surya Com di Jalan Letjen Suprapto.Kepada Liputan
6 SCTV, Ahad (27/1/2013), pemilik warnet Adi Kurniawan mengaku tidak tahu
Wildan ditangkap termasuk beberapa rekan kerjanya. Ia hanya mengetahui
pegawainya itu terakhir kali bekerja pada Jumat, 25 Januari malam. 2 HP milik
Wildan hingga kini juga tidak bisa dihubungi.Namun, ia sempat kebingungan
karena keesokan paginya Sabtu, 26 Januari, mendapati pintu kantor masih
terkunci. Mereka baru yakin Wildan ditangkap polisi setelah membuka paksa pintu
kantor dan mendapati sepeda motor Wildan terparkir di dalam. Sementara kondisi
kantor terlihat acak-acakan. Terlihat beberapa komputer juga masih menyala dan masih
dalam proses perbaikan.Saat dikonfirmasi, penangkapan terhadap Wildan ini
dibenarkan Kapolres Jember AKBP Jayadi. Menurutnya tersangka ditangkap karena
terlibat kasus pembobolan situs pejabat negara. Namun, ia mengaku belum
mengetahui dimana keberadaan Wildan saat ini. Menurut pengakuan sejumlah rekan
tersangka, meski usianya baru 20 tahun namun kemampuan Wildan di bidang
teknologi informatika cukup luar biasa. Padahal tersangka hanya lulusan SMK
jurusan bangunan.
Bukti
Foresik
Barang
bukti terkait kejahatan Wildan tersebut. Selain itu, lima orang saksi dari
pengelola situs juga sudah diperiksa. "Barang bukti dari Jember
berupa 2 CPU telah disita.
Aspek
hukum yang bisa dikenakan :
Polisi
akan menjerat yang bersangkutan dengan UU Telekomunikasi pasal 22 huruf B UU
36/1999, dan UU ITE pasal 30 ayat 1, ayat 2 dan atau ayat 3, jo pasal 32 ayat 1
UU no 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimum delapan tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Hukuman
yang diberikan :
Pidana
maksimum delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
3. Tentang Asusila dalam media elektronik
Aktor Taura Denang Sudiro
alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian
Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar
atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. “Saya
membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya
sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun
sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah
dijelaskan kalau itu adalah editan,” ujar Tora, di depan
Gedung Direktorat Reserse
Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). a melanjutkan, pihaknya memutuskan
untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal
15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu
privasinya. “Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai
(penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat
laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk
menelusurinya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama,
Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa
adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu. “Sudah tahu gambar
itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja.
Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast
BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya,”
jelasnya. Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan,
banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau
tidak foto itu. “Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan,”katanya.
Sementara itu, Kasubdit
Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan
berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan
rekayasa atau editan. “Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan
ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike)
dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga
Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang
diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip
gambar asli,” paparnya.
Langkah selanjutnya, kata
Audie, pihaknya bakal segera melakukan penelusuran terkait siapa yang
memposting gambar itu pertama kali. “Kami akan mencoba menelusuri siapa yang
mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun
lalu, tahun 2010. Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang
sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo
Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”
tegasnya. Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang
menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike (mantan VJ MTV),
beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.
4. CYBERCRIME DI INDONESIA TAHUN
2012
Seorang
warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara
Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari
Biro Penyelidik AmerikaSerikat."FBI menginformasikan tentang adanya penipuan
terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan
oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat,
Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
Boy
mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB
untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online."Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara.Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online."Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara.Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
Dalam kasus ini, kata
Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR.Dia memanfaatkan
websitewww.audiogone.com
yang memuat iklan penjualan barang.
Kemudian,
kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan
dalam website itu."Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi
jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu
kredit di salah satu Bank Amerika,"
kata dia.
Setelah MWR
mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang
dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia.Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim
pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran
karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.
"Jadi korban JJ
merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy. Dari hasil penyelidikan,
MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain.
Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP,
NPWP, beberapa kartukredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas
perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 juga Pasal 28
Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.Selain itu, polri
juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan
Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Analisa
Kasus : Dari berita yang dimuat di situs :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/358658-polri-ungkap-penipuan-jual-beli-online-antarnegara menurut
Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam
UU ITE pasal Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet, jelas
bahwa kasus tersebut di atur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat (2)
juga Pasal 28.
Sumber:
5. Kasus Penipuan Online
Sebanyak 2 pelaku kasus penipuan melalui internet kembali dibekuk Sub
Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya, Minggu 14 April lalu. Dengan modus
memasang iklan gratis penyewaan alat berat di sebuah website, pelaku
mencantumkan profil perusahaan PT Abhi Patra Mudawana beserta kontak yang
terlihat serius untuk mengelabui korbannya.
"Blog yang cantumkan harga ini membuat percaya korban. Merasa
tertarik, korban hubungi nomor yang pasang iklan. Setelah uang dikirim, dicek
lagi oleh korban karena barang tidak juga ada," jelas Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Dari penangkapan ini, Rikwanto menuturkan, ada 4 tersangka yang terlibat.
Namun, 2 di antaranya masih dicari keberadaannya alias DPO. " 2
pelaku masih pencarian yaitu WU yang berperan pemberi masukan tentang teknik alat berat dan MD yang berperan sebagai penyedia dan
pemilik tabungan atas nama perusahaan tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, PT Abhipatra Mudawana dalam iklannya berpura-pura
menyewakan dan menjual ekscavator, bulldozer, crane, berbagai jenis truk, dan
segala peralatan mesin konstruksi dengan mencantumkan harga sewa ratusan ribu
per jam.
Atas penipuan ini, korban yang bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara
mengalami kerugian hingga Rp 109 juta atas transaksi penyewaan crane yang telah
ditransfernya ke rekening Bank Mandiri milik perusahaan ini.
Pelaku yang berhasil ditangkap kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya
dan diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang
perbuatan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Itulah berita yang
dimuat oleh situs : http://news.liputan6.com/read/581676/polda-metro-ungkap-penipuan-online-sewa-alat-berat
Analisa Kasus : Kasus di tahun 2013 ini hampir mirip dengan kasus di tahun
2012 yaitu sama-sama kasus penipuan online dengan jeratan pasal28 Ayat (1) UU
ITE No. 11 Tahun 2008.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar